Eksploitas Studio S bagi ilustrator?
Di platform media sosial X, banyak ilustrator dan seniman di Indonesia, khususnya yang bekerja di Kota S (termasuk wilayah Y dan Sl), menyuarakan kekhawatiran mereka terkait praktik eksploitatif di sejumlah studio.
https://x.com/0R4LE/status/1900160543618744444
Jika kamu berprofesi sebagai ilustrator, animator 2D, rigger Live2D, modeler 3D, maupun staf administrasi, penting untuk mewaspadai berbagai taktik eksploitasi berikut (dirangkum dari berbagai testimoni):
Bentuk-Bentuk Eksploitasi dalam Industri Ilustrasi di Indonesia:
Merendahkan Profesi Ilustrator: Ilustrator diperlakukan sebagai “kasta terendah” dalam rantai produksi.
Upah Sangat Rendah: Kompensasi jauh di bawah standar industri, bahkan lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR).
Lembur Berlebihan: Karyawan (terutama ilustrator) dipaksa bekerja melebihi jam kerja normal tanpa kompensasi tambahan.
Revisi Tanpa Batas: Tidak ada batasan revisi, sehingga menyebabkan beban kerja berlebihan tanpa bayaran tambahan.
Tidak Ada Kontrak Formal: Karyawan tidak menerima kontrak kerja yang jelas mengenai hak dan kewajiban.
Tenggat Waktu Tidak Realistis: Tenggat yang terlalu ketat memicu kelelahan fisik dan mental (burnout).
Eksploitasi Magang dan Penyalahgunaan Karya: Studio merekrut peserta magang melalui program pelatihan berbayar dengan kompensasi hanya Rp300.000 per bulan bahkan ada yang tidak membayar apa pun dengan iming-iming demi portofolio peserta magang.
Karya magang tidak diperbolehkan digunakan sebagai portofolio pribadi karena hak cipta diklaim oleh studio dan klien. Padahal, berdasarkan praktik umum, seniman dan peserta magang seharusnya dapat menggunakan karya yang telah dipublikasikan dalam portofolio dengan atribusi hak cipta yang sesuai. Penting untuk selalu memeriksa klausul kontrak terkait hal ini, karena portofolio merupakan aset utama bagi profesional kreatif.
Penyalahgunaan Portofolio dan Karya Komisi: Portofolio yang dikirim saat melamar kerja justru digunakan sebagai portofolio studio. Karya komisi yang dibayar kepada seniman dijual kembali hingga empat kali lipat di platform lain tanpa persetujuan seniman.
Pemaksaan Pekerjaan Freelance Tambahan: Studio tidak menyukai karyawan yang menolak proyek freelance tambahan di luar pekerjaan utama.
Beban Kerja Tidak Terkelola: Ilustrator menerima briefing setiap hari dan harus menangani 5–8 proyek secara bersamaan.
Larangan Freelance Mandiri: Karyawan (ilustrator) dilarang menerima pekerjaan freelance secara independen atau harus berhenti dari studio. Jika ketahuan, akun freelance dapat dilaporkan atau bahkan diambil alih oleh studio.
Lembur Terselubung: Karyawan tidak diperbolehkan pulang tepat waktu karena diwajibkan mengikuti “pelatihan” yang pada praktiknya merupakan tugas tambahan tanpa bayaran.
Manipulasi Psikologi: Studio menanamkan pola pikir bahwa “Anda di sini untuk belajar, bukan sekadar mencari uang. Eksploitasi dinormalisasi melalui narasi seperti “Saya dulu bekerja tiga bulan tanpa dibayar.”
Eksploitasi Pekerja Anak: Anak sekolah usia 14–17 tahun dipaksa melakukan pekerjaan rigging 2D hingga larut malam.
Siaga Saat Sakit atau Hari Libur: Karyawan tetap harus tersedia meskipun sedang sakit atau di akhir pekan.
Menargetkan Pekerja Minim Pengalaman: Studio cenderung merekrut lulusan SMK atau pekerja tanpa pengalaman yang belum memahami standar industri dan hak ketenagakerjaan.
Tip dari Klien Ditahan: Tip dari klien tidak diberikan kepada seniman, melainkan langsung masuk ke pihak studio.
Pengawasan Laptop Kerja: Aktivitas laptop karyawan dipantau melalui perangkat lunak screen mirroring.
Janji Kepemilikan Studio yang Tidak Transparan: Karyawan dijanjikan kesempatan membuka studio cabang (di bawah studio utama) dengan syarat investasi jutaan rupiah terlebih dahulu. Beberapa pekerja melaporkan dana mereka diambil tanpa kejelasan pengembalian.
Pranala:
https://qr.ae/pCjN1h
Komentar
Posting Komentar