Ciri-Ciri Studio Red Flag
Berdasarkan pengalaman pribadi dan utas di X: LinkedIn , perhatikan ketika studio melakukan perekrutan. Biasanya, di postingan memuat:
1. Batasan Usia (misalnya “Maksimal 25 Tahun”): Pekerja yang lebih muda dan minim pengalaman cenderung lebih mudah dieksploitasi serta kurang memahami hak ketenagakerjaan.
2. Studio meminta ilustrator untuk bisa style gambar apa pun (palugada).
Masalahnya:
• Setiap ilustrator memiliki spesialisasi style gambar tertentu.
• Studio seperti ini cenderung memaksa satu orang menguasai (hampir) semua style tanpa pelatihan dan kompensasi memadai yang berpotensi menjadi bentuk eksploitasi, bahkan bisa meminta ilustrator melakukan tracing baik dari ilustrasi lain maupun hasil AI (Akal Imitasi/Artificial Intelligence).
• Evaluasi portofolio seharusnya sudah menentukan kecocokan gaya dengan kebutuhan studio.
3. Berlokasi di Kota S (termasuk Y dan Sl): Berdasarkan berbagai testimoni, banyak studio eksploitatif di wilayah kota S, Y, Sl ini. UMR di wilayah tersebut berkisar antara Rp2.655.041 – Rp3.454.827, tetapi pekerja sering dibayar jauh di bawah angka tersebut.
4. Tidak transparan terutama soal gaji dan beban kerja: Studio tidak mencantumkan: Range gaji, deskripsi pekerjaan yang jelas, jumlah proyek yang ditangani, hingga sistem lembur,
5. Menganggap BPJS Ketenagakerjaan sebagai benefit padahal kewajiban perusahaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Jika perusahaan mempromosikannya sebagai “bonus” atau “benefit tambahan”, ini menunjukkan kurangnya pemahaman atau upaya manipulatif terhadap hak dasar pekerja.
6. Kontrak Kerja Tidak Jelas: Kontrak tidak memuat rincian penting seperti: Status hubungan kerja (tetap/kontrak/freelance), deskripsi pekerjaan, jam kerja, gaji dan sistem pembayaran, ketentuan lembur, hak cuti dan jaminan sosial, masa kerja. Kontrak yang tidak jelas bisa menjadi alat untuk eksploitasi pekerja.
Saran saya:
1. Baca dan pelajari dengan teliti apa saja deksripsi pekerjaan dan range gaji. Cari info soal pengalaman orang lain yang memiliki pekerjaan serupa agar tahu range gaji layak. Jika tidak paham, selalu tanamkan kalau UMR (Upah Minimum Regional) adalah batas bawah, terutama untuk fresh graduate. Hitung kebutuhan bulanan kalian (bahkan jika kalian harus kerja merantau) agar punya gambaran gaji layak minimal untuk bertahan hidup.
2. Cari tahu soal perusahaan, termasuk turn over (keluar masuk karyawan). Lebih baik juga kalau punya kenalan/teman yang pernah atau sedang bekerja di perusahaan tersebut sebagai salah satu cara mengenal perusahaan termasuk sisi gelap yang mungkin disembunyikan. Beberapa sisi gelap: gajian tidak lancar, lembur tidak dibayar, karyawan banyak yang resign karena burnout (kelelahan bekerja), manajemen tidak kompeten/adil, dsb.
3. Ketika sesi wawancara, persiapkan pertanyaan: benefit, tanggung jawab, sistem kerja, lingkungan kerja, budaya kerja, jika lembur apa kompensasi ke karyawan, jika ada masalah dengan atasan harus gimana, dsb.
4. Jika lolos, baca dan pelajari KONTRAK KERJA dengan teliti. Jika tidak paham, tanyakan kembali ke HRD perusahaan. Jangan lupa baca-baca UU Ketenagakerjaan karena kamu harus tahu apa saja yang menjadi hakmu (misal: THR, BPJS TK, Upah lembur, cuti)
5. Jangan bekerja tanpa KONTRAK yang disepakati dan ditandatangani oleh pekerja dan perusahaan.
6. Sebagai karyawan (kontrak), perhatikan regulasi Omnibus Law terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT):
• Durasi kontrak jelas.
• Hak tetap diberikan sesuai hukum.
• Tidak ada praktik memperpanjang kontrak berulang tanpa kepastian status.
7. Setelah menjadi karyawan, minta informasi SOP. SOP (Standard Operating Procedure) adalah dokumen yang menjelaskan alur kerja secara sistematis. SOP penting untuk menghindari tumpang tindih pekerjaan, memastikan tanggung jawab jelas, dan menjaga kualitas dan konsistensi produksi. Jika perusahaan tidak memiliki SOP maka: alur kerja berpotensi kacau, tanggung jawab bisa dilempar antar divisi hingga kesalahan sering dibebankan pada pekerja.
Pranala: https://qr.ae/pCjNx1
Komentar
Posting Komentar